REFORMASI TERSANDERA

Posted: March 22, 2012 in Uncategorized

 

REFORMASI TERSANDERA

 

Oleh

Moh.Ikmal*

(Termuat di Harian Jogja, 10 Mei 2011)

 

Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa 1998 adalah peristiwa bersejarah dan memiliki konsekuensi penting dalam tatanan berkebangsaaan dan bernegara ini. Tumbangnya rezim orde baru Soeharto saat itu menjadi cikal bakal lahirnya reformasi di segala bidang. Inilah konsekuensi politik bersejarah yang harus di bayar oleh rezim otoriter orde baru yang sudah tidak mampu menjawab segala persoalan dalam negeri akibat krisis moneter dan beberapa pelanggaran rezim orde baru, hingga akhirnya Soeharto pun lengser dari tampuk kekuasaannya. Semua lapisan masyarakat seakan-akan tidak menyia-nyiakan peristiwa bersejarah tersebut, mereka pun larut dalam euphoria reformasi yang di tandai dengan keterbukaan public sphare hingga kemudian antusiasme masyarakat menjelma dan melembaga dalam berbagai bentuk komunitas baik itu partai politik, organisasi keagamaan dan organisasi social lainnya, mereka pun menikmati indanya berdemokrasi. Tercatat partai politik peserta pemilu saat itu hampir mencapai 48 bahkan lebih. Era transisi demokrasi saat itu hampir bisa di katakan baru tumbuh dan masih relatif lemah. Namun suksesi kepemimpinan dan berbagai perubahan penting lainnya masih di jalankan sesuai dengan semangat reformasi dimana pemilihan umum di adakan secara langsung, keterbukaan terhadap pers, jaminan kebebasan terbuka bagi setiap warga negara. Begitulah arus reformasi terus bergerak sesuai zamannya.

Saat ini hampir 13 tahun reformasi telah bergulir di negeri ini. Berbagai harapan maupun kritik selalu mewarnai sejarah perjalanan negeri ini mulai dari kasus sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pendidikan. Keterbukaan public sphere sebagai hadiah reformasi ternyata mengandung dua akibat penting, prinsip jaminan kebebasan ini pada satu sisi memberikan ruang kesempatan bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, berserikat maupun menjalankan agamanya berdasarkan keyakinannya masing-masing yang semua itu telah di jamin dalam konstitusi UUD 1945, akan tetapi prinsip tersebut telah menjadi boomerang bagi tumbuhnya aliran atau kelompok sesat dan gerakan sparatis yang mengancam keutuhan NKRI. Sementara pada level elit politik, banyaknya kasus moral anggota parlemen melanda negeri ini yang hampir sudah bisa di pastikan bahwa mereka telah mencoreng demokrasi atas nama kedaulatan rakyat, banyaknya produk perundang-undangan seperti UU Migas, UU Minerba, UU PMA dan sebagainya adalah sebagian produk perundang-undangan yang lepas dari keberpihakannya kepada rakyat dan lebih berpihak kepada swasta (pengusaha/pemilik modal) baik lokal maupun asing. Demi memajukan perekonomian negara, pemerintah melalui ACFTA di sepakati dengan harapan bahwa produk dalam negeri bisa bersaing dengan negara-negara lain, namun semua belum mampu mendongkrak harapan itu. Ketidaksiapan pemerintah justru malah berakibat pada penjajahan produk-produk luar hingga mampu menggeser produk-produk dalam negeri.

Sementara persoalan lain semisal supremasi hukum, radikalisme, kesenjangan sosial dan jaminan mendapatkan pendidikan yang layak masih sebatas harapan. Berbagai kasus datang silih berganti layaknya sebuah skenario dalam sebuah film. Inilah fakta empiris demokrasi saat ini yang menjadi beban bangsa dan negara. Agenda reformasi masih sebatas perubahan strukural dan bersifat prosedural semata sementara aspek subtansial yaitu terwujudnya keadilan dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945 masih merupakan agenda besar kita yang belum terjawab. Oleh karena itu ideologi Pancasila harus di terjemahkan secara politis atau menjadi subjek yang tercermin dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara dan di peruntuhkan bagi semua rakyat tanpa terkecuali. Inilah agenda besar reformasi yang harus terjawab demi membebaskan Pancasila dari sandera kaum-kaum yang tidak bertanggung jawab.

 

*Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kewarganegaran dan Hukum FISE UNY dan penggiat Kajian Studi Kebangsaan (KOSSA)

 

KRISIS IDENTITAS DAN AGENDA PENGUATAN REFORMASI

Posted: March 22, 2012 in Uncategorized

KRISIS IDENTITAS DAN AGENDA PENGUATAN REFORMASI

Oleh

Moh. Ikmal*

(Merapi, 28 Juli 2011)

“Sebuah Suara Keadilan”

Perjalanan kasus Nazaruddin hingga kini masih terus menggelinding tanpa kepastian yang jelas. Hampir dipastikan bahwa kasus tersebut tersebut menjadi pemberitaan public yang utama diberbagai media baik local maupun nasional. Kasus dugaan penyuapan proyek wisma atlet yang menimpanya beberapa bulan lalu adalah merupakan contoh kasus korupsi diantara ratusan kasus-kasus korupsi yang terus terbongkar, namun ditengah eouforia pemberantasan kasus korupsi yang menjadi agenda utama pemerintahan SBY kabinet jilid II tersebut ternyata tidak diikuti dengan sikap yang tegas dalam memberantas kasus demi kasus. Kasus-kasus tersebut terus menggelinding hingga kemudian lepas kendali tanpa kepastian hukum hingga kini. Kasus bank century, kasus Nunun Nurbaiti adalah salah satu contoh diantara contoh kasus lain bagaimana proses penyelesaiannya hingga kini belum ada putusan yuridis yang final. Sementara itu politik pencitraan terus terjadi dalam berbagai sektor. Inilah kiranya potret buruk pemerintahan SBY-Budiono. Bangsa Indonesia di hadapkan pada krisis yang akut tidak hanya persoalan moralitas pejabat Negara hingga kepada krisis jati diri dan ideologi. Munculnya tindakan anarkisme diberbagai daerah dewasa ini tidak lain barangkali merupakan akumulasi kekecewaan public terhadap situasi dalam negeri. Kekecewaan tersebut mengakibatkan tekanan psikologis masyarakat yang memudahkan masyarakat bertindak secara anarkis dan mudah marah. Sementara itu pragmatisme politik semakin memperlihatkan secara terbuka kepada rakyat yang justru itu semua juga menjadi pemicu tingkat kepercayaan public yang terus semakin menurun.

Sementara itu, akibat kebijakan ekonomi neoliberal yang diterapkan saat ini telah menyebab sektor-sektor riil tidak berjalan seimbang, kebijakan ekonomi nasional hanya memperhatikan sektor non riil (pasar modal), akibatnya kesenjangan sosial yang begitu tinggi yang itu semua berdampak pada angka kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas yang tinggi. Berbagai kebijakan pemerintah sarat dengan kepentingan pasar. Melalui paket kebijakan Washington Consensus pemerintah menyepakati berbagai kebijakan dari IMF, salah satunya privatisasi, liberasi perdagangan, penghapusan subsidi, hal tersebut adalah contoh bagaimana pengaruh tekanan global sangat ikut menentukan dalam setiap perumusan kebijakan publik yang itu bisa kita saksikan dalam produk perundang-undangan semisal UU Migas, UU Minerba, UU PMA dan sebagainya. Fenomena imprealisme barat terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia semakin terkuak setelah muncul buku yang ditulis oleh John Perkins (2005) yang berjudul, Confessions of an Economic Hit Man. Buku tersebut membuka rahasia Pemerintah AS yang berani membayar tinggi orang-orang seperti Perkins untuk membuat negara-negara yang kaya sumberdaya alam (SDA) untuk mendapat utang luar negeri sebayak-banyaknya sampai negara itu tidak mungkin lagi dapat membayar utangnya, kecuali dengan menguras seluruh SDA yang dimilikinya. Menurut Perkins, jika negara tersebut menolak untuk masuk dalam perangkap utang, maka pemimpin negara tersebut akan ‘dihabisi’ oleh tim khusus CIA yang dikenal dengan sebutan “Jakals”. Selanjutnya, jika tim “Jakals” tersebut gagal membunuh pemimpinnya, maka AS tidak segan-segan untuk menggunakan kekuatan militernya untuk menyerang negara tersebut sebagaimana yang di lakukan terhadap Afganistan dan Irak.

Indonesia adalah salah satu contoh negara yang telah sukses masuk dalam jeratan “Global Empire”-nya AS tanpa harus melalui pendudukan militer. Apa yang terjadi di Indonesia sangatlah sesuai dengan paparan Perkins di atas. Indonesia saat ini telah terjerat dalam perangkap utang yang hampir tidak mungkin untuk dibayarnya. Dalam angka utang yang berkisar 150 miliar dolar AS, Indonesia harus menyisihkan anggaran belanja pertahunnya sekitar 30-40% hanya untuk membayar pokok utang ditambah bunganya. Untuk anggaran belanja 2005-2006, sekitar Rp 146 triliun digunakan untuk membayar utang, 60 triliun di antaranya adalah pembayaran bunga utang.

Sebuah “Negara yang gagal” yang sempat menjadi perbincangan public terhadap Negara ini barangkali merupakan kesimpulan simplikatif, namun legitimasi politik pemerintahan kian terus merosot akibat kondisi negeri yang kian memburuk. Delegitimasi politik semakin nampak dalam sebuah survey yang mengejutkan, yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPI) menemukan bahwa 97% masyarakat merasa bahwa lembaga DPR tidak mewakili kepentingan rakyat. Sementara itu keberadaan lembaga yudikatif  pun belum memberikan konstribusi yang berarti dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus semisal korupsi. Politik transaksional telah merambah ke setiap sektor kehidupan negara baik dalam bidang politik, hukum maupun pendidikan. Meskipun putusan hukum menganut asas legalitas, namun dalam setiap putusan tak jarang bersifat tranksaksional atau menjadi komoditas bisnis yang menjanjikan. Hal yang sama dalam dunia politik maupun pendidikan layaknya sebuah komoditas bisnis yang memberikan ruang penawaran-penawaran. Praktek suap ini sudah menjadi kebiasaan para elit kita. Dalam penanganan terhadap kasus kejahatan terorisme, sangatlah terlihat respon agresif pemerintah akibat tekanan kapitalisme global, pemerintah sama sekali tidak memberikan ruang untuk bersantai dalam menumpas aksi terorisme tersebut, akibat tekanan global melalui kebijakan ”Global War On Terorism” tersebut, keberadaan Densus 88 yang dianggap kontroversial tersebut telah menjadi alat negara yang cukup signifikan dalam upaya meredam aksi terorisme tersebut saat. Pemburuan terhadap para teroris dilakukan dengan langkah cepat dan tepat, sementara pada kasus korupsi sangatlah berbeda dan terkesan lamban. Pada kasus ini sangat jelas bagi kita ada ketimpangan political will terhadap penanganan dua kasus yang berbeda.

Begitu banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini telah menyeret mereka pada situasi kehilangan identitas diri sebagai bangsa yang kuat dan mandiri. Sudah 13 tahun reformasi berjalan dan itupun hanya melahirkan perubahan rezim semata, agenda reformasi masih sebatas perubahan strukural dan bersifat prosedural semata sementara aspek subtansial yaitu terwujudnya keadilan dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945 masih merupakan agenda besar kita yang belum terjawab. Oleh karena itu penting bagi kita semua bahwa ideologi Pancasila harus di terjemahkan secara politis atau menjadi subjek yang tercermin dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara, bukan terseret dalam kebijakan-kebijakan yang pro kepentingan kapitalis. Inilah agenda besar reformasi yang harus terjawab demi membebaskan Pancasila dari sandera kaum-kaum yang tidak bertanggung jawab.

 

*Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kewarganegaran dan Hukum FISE UNY dan mantan aktivis HMI UNY

 

 

ISLAM ANTARA KAPITALISME DAN SOSIALISME

Oleh : Moh Ikmal*

  1. 1. Lonceng kematian kapitalisme

Kapitalisme sebagai sebuah ideologi, ia lahir dari akidah sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan umum. Namun dalam hal ini bukan tidak mengakui peran agama melainkan menempatkan agama hanya pada urusan individu masyarakat sehingga yang terlihat agama tidak lain hanya aktifitas ritual semisal di greja, di masjid dan sebagainya. Akidah ini sebenarnya tidak muncul dengan sendiri melainkan ia melalui proses perdebatan yang panjang  dimana lahirnya  ideology ini bermula ketika kaisar dan raja-raja di eropa dan rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menindas rakyat. Fenomena inilah yang kemudian banyak menimbulkan stabilitas politik waktu memanas dan berujung dengan di adakannya perundingan antara kaum cendekiawan dan filosof untuk membahas peran agama yang cenderung menjadi alat kepentingan penguasa saat itu. Kiranya apa istilah bahwa agama adalah candu adalah awal lahirnya kritik sosial atas atas dominasi agama dalam kehidupan politik.

Perdebatan tersebut pada perkembangannya memunculkan dua kelompok antara menolak peran agama secara mutlak dan kelompok yang mengakui peran agama tapi sebatas peran tersebut hanya dalam kehidupan individu. Perdebatan tersebut sampai pada keputusan mayoritas cendekiawan dan kaum filosof atas ide pemisahan agama dari kehidupan public. Keputusan ini tiada lain adalah merupakan upaya kompromisasi antara dua kelompok atas realitas sosial politik akibat dominasi agama dalam kehidupan politik ( taqiyuddin an-anbhani, 2003 : 40).

Sebagai sebuah akidah, taqiyuddin an-nabhani dalam kitab nidzamul islam menjelaskan bahwa akidah adalah merupakan pemikiran yang menyeluruh tentang kehidupan dunia, kehidupan sebelum dunia dan sesudahnya dan hubungan antara dunia dan kehidupan sesudahnya. Dari sinilah kemudian lahir berbagai sistem kehidupan yang mencakup pemecahan problematika manusia dalam berbagai bidang kehidupan baik kehidupan individu maupun kehidupan public (negara). Dari akidah ini pula lahir satu metode untuk memecahkan persoalan tadi, memelihara dan menyebarkan ideologi tadi (arief B. iskandar, 2009 : 98). Oleh karenanya maka kapitalisme yang memang lahir akidah sekularisme secara otomatis memiliki konsep dan metode dalam memecahkan setiap persoalan umat manusia dengan tetap sejalan dengan akidah yang di anutnya dimana peran agama hanya ditempatkan pada urusan individu sehingga akan Nampak jika pengaturan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan pendidikan menjadi hak manusia untuk mengaturnya dan tidak ada urusannya dengan tuhan, sebab tuhan hanya mengatur urusan ritual semata. Kaidah seperti inilah yang pada akhirnya membentuk pribadi yang pragmatis dengan pertimbangan aspek manfaat (untung dan rugi). Artinya jika ada keuntungan maka segera mungkin akan mereka lakukan namun jika sebaliknya maka mereka akan meninggalkannya. oleh karenanya wajar jika akidah ini melahirkan konsep liberalisme (kebebasan)  sebagai metode dalam menggapai tujuan hidup mereka, sungguh kehidupan mereka menjadi liar tanpa nilai dan aturan-aturan.

Kehidupan  barat yang bebas nilai telah mengantarkan kepada kerusakan moral yang hebat dimana pergaulan bebas, praktek aborsi dan berbagai ketimpangan sosial yang lain telah mengantarkan mereka kepada kehidupan abad kegelapan. Laporan survey CDC desember 2002 menyebutkan bahwa penyebaran virus HIV/AIDS secara cepat meluas di amerika sebagai akibat perilaku seks bebas dan menyimpang. Pada april lalu BKKBN online malansir hasil temuan remaja di 5 kota besar Indonesia yang cukup mengejutkan dimana jawa barat diwakili kota tasikmalaya dan Cirebon menunjukkan 17% remaja tasik mengaku pernah melakukan seks pra nikah, dan 6,7% remaja Cirebon mengaku penganut seks bebas. Di bandung temuan BKKBN menyebutkan sekitar 21-30% remaja melakukan seks pra nikah, menyamai DKI Jakarta dan Jogjakarta. Fakta kerusakan diatas terjadi akibat dari sekularisme pada masyarakat terutama juga merasuki tubuh umat islam saat ini.

Oleh karena itu maka ideology kapitalisme jelas memiliki kelemahan dimana ia sebagai sistem kehidupan tidak mampu mengatasi persoalan yang muncul. Kesalahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa akidah yang lahir kapitalisme pada dasarnya tidak sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kelemahan sehingga naluri beragama inilah yang menjadi kebutuhan manusia bagaimanapun keadaanya. walaupun pemenuhan naluri tersebut tidak tersalurkan namun tidak akan menyebabkan kematian. Akan tetapi harus dipahami bahwa kelemahan dan kekurangan manusia mengharuskan adanya kebutuhan kepada zat yang maha. Oleh karenanya maka pemisahan agama dari wilayah public jelas adalah bentuk pengingkaran atas kelemahan manusia yang menganggap manusia mampu mengatur urusan public sementara di sisi lain adalah mengingkari kemahakuasaan tuhan tanpa batas ruang dan waktu. Oleh karenanya wajar jika konsep ekonomi kapitalis adalah bentuk ketidak konsistenan akibat serangan sosialisme dengan banyaknya konsep ekonomi yang selalu berkembang mengikuti perubahan zaman. Adanya perkembangan madzhab ekonomi semisal konsep ekonomi Keynes, neo Keynesian dan neo klasik adalah membuktikan kelemahan konsep ekonomi tersebut untuk bertahan. Krisis ekonomi global yang telah berulang kali terjadi dan terakhir berupa macetnya kredit rumah di amerika serta bangkutnya lehman brothers sebagai salah satu perusahaan investasi AS terbesar akhirnya dinyatakan bangkrut, padahal majalah business week menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 50 perusahaan papan atas pada tahun 2008. (Al-wa’ie, majalah politik dan dakwah, November 2008).
  2. Asas sekularisme yang dibangun dalam ideology tersebut sesungguhnya dibangun tidak berdasarkan pertimbangan rasional melainkan dibangun berdasarkan perinsip kompromi untuk mendamaikan konflik antara pihak greja dengan kelompok intelektual.

  1. 2. Sosialisme dan komunisme

Komunis merupakan ideologi materialis yang berdiri atas dasar pengingkaran terhadap adanya sesuatu selain materi. Komunis menganggap bahwa materi adalah azali (kekal), yakni tidak berawal dan tidak berakhir. Materi tidak diciptakan oleh Pencipta. Berdasarkan anggapan ini, komunis tidak mengakui adanya Pencipta, dan mengingkari hari Kiamat. Mereka menganggap agama adalah candu bagi masyarakat.

Komunis adalah ideologi materialis yang mendasarkan kepada teori dialektika materialis dan teori historis materialis. Materi adalah sumber segala sesuatu. Segala sesuatu asalnya dari materi, lahir dan berkembang dengan cara evolusi. Perubahan dari satu bentuk ke bentuk yang lain adalah merupakan proses perubahan materi. Sistem (aturan) komunis muncul dari perkembangan alat-alat produksi. Perubahan alat-alat produksi menimbulkan perubahan terhadap aturan yang ada. Oleh karenanya mereka menciptakan agama baru dengan menyembah dan mengagung-agungkan materi. Menurut komunis, masyarakat adalah sekumpulan benda yang terdiri dari tanah, alat-alat produksi, alam dan manusia. Semuanya merupakan satu kesatuan yang dinamakan materi. Apabila terdapat perubahan secara evolutif terhadap alam dan apa yang ada di dalamnya, maka manusiapun dengan sendirinya turut berkembang dan berevolusi, yang pada akhirnya masyarakatpun turut berubah secara keseluruhan. Inilah yang kemudian mereka sebut dengan teori perubahan sosial dan menciptakan konflik antar pihak yang satu dengan pihak yang lain.

Menurut konsep komunis, masyarakat tunduk pada evolusi materi. Kalau masyarakat berkembang, maka individu turut berkembang. Individu mengikuti perkembangan masyarakat seperti layaknya perputaran gigi roda. Komunis melarang pemilikan individu terhadap alat-alat produksi. Semuanya adalah milik negara.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka ideologi komunis adalah ideologi kufur. Begitu pula dengan ide dan aturan-aturannya, juga kufur dan bertentangan dengan Islam secara keseluruhan dan mendasar, baik secara global maupun rinciannya. Beberapa kelemahan dpat diuraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa akidah sosialisme tidak dibangun berdasarkan akal sebab namun sebaliknya berdasarkan materi yang menurut mereka adalah azali (kekal). Inilah kelemahan mendasar pandangan mereka tentang materi, padahal jelas materi pasti membutuhkan sesuatu yang lain dan tidak terbatas. Sementera mereka menganggap materi sebagai sumber kehidupan yang justru materi sendiri tidak melahirkan dirinya sendiri. Contoh matahari ketika terbit dari timur ke barat dan terus menerus secara konsisten tentu memerlukan garis orbit sebagai sistem pengaturan garis edar matahari. Inilah yang memuncul pertanyaan benarkah matahari yang berputar mengkuti garis orbitnya tanpa ada yang mengaturnya ? tentu mustahil. Dan apakah matahari dengan sendirinya tidak memerlukan garis orbitnya ? tentu juga mustahil. Dengan demikian maka jelaslah bahwa mereka telah gagal dalam menjelaskan konsep materi yang bersifat azali tersebut.
  2. Materialisme dialektis sebagai bentuk teori evolusi sosial adalah berasal dari hegel yang kemudian dikembangkan oleh karl marx dengan teori perubahan dimana perubahan bentuk dari materi yang satu kepada bentuk materi lain (materialisme dialektis) dari satu kesatuan eksistensi yang didalamnya terdiri dari tesis, antitesis dan sintesis adalah jelas tidak berdasar sama sekali. Mereka misalnya mengatakan bahwa kulit yang mengelupas dan proses terbentuknya kulit baru adalah wujud pertarungan sitoplasma (materi) dengan protoplasma (materi lain) sehingga terbentuk kulit baru dengan matinya sel yang ada didalamnya. Kesimpulan akan teori ini jelas terlalu menyederhanakan masalah dan tidak dibangun di atas kerangka yang rasional karena terbentuknya kulit baru tidak hanya faktor protoplasma dan sitoplasma dalam struktue sel saja melainkan ada faktor lain semisal faktor cuaca, kekurangan zat tertentu dalam tubuh manusia atau pengaruh eksternal manusia yang semua itu jelas menunjukkan bahwa perubahan materi mustahi terjadi secara otomatis karena adanya tesis, antitesis dan sintesis dalam kesatuan eksistensi.

Fakta diatas jelas bertentangan dengan islam karena Islam telah menjelaskan dan memastikan bahwa materi itu diciptakan Allah. Materi tidak kekal, dan pasti akan binasa (rusak). Sedangkan manusia adalah makhluk bagi Sang Pencipta. Peraturan berasal dari Allah, bukan dari atau akibat perkembangan materi dan alat-alat produksi, begitu juga bukan berasal dari manusia. Sedangkan masyarakat merupakan kumpulan manusia yang memiliki pemikiran dan perasaan serta diterapkan peraturan di dalamnya. Yang menentukan bentuk masyarakat adalah peraturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang menerapkan sistem Islam dinamakan masyarakat Islam tanpa memperhatikan bentuk perkembangan alat-alat produksi di dalam masyarakat tersebut. Masyarakat yang menerapkan sistem kapitalis dinamakan masyarakat kapitalis. Begitu juga, masyarakat yang menerapkan peraturan komunis dinamakan masyarakat komunis, sekalipun alat-alat produksi yang ada persis sama seperti alat-alat produksi yang terdapat dalam (masyarakat) sistem kapitalis

  1. 3. Islam sebagai sunrise generation

Islam sangatlah berbeda dengan ideology lainnya. Ia lahir dari akidah Islam yaitu iman kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul-Nya, hari Kiamat dan iman terhadap qadla-qadar baik atau buruknya datang dari Allah Swt. Iman adalah tashdiq al-jazim (membenarkan sesuatu dengan pasti) yang sesuai dengan kenyataan, serta berdasarkan bukti dan dalil. Apabila pembenaran ini tidak berdasarkan dalil, maka ia tidak dapat disebut sebagai iman. Sebab, di dalamnya tidak terdapat unsur kepastian. Begitu pula pembenaran tidak akan mencapai tingkat pasti kecuali jika ia ditetapkan dengan dalil yang qath’iy (pasti). Oleh karena itu dalil-dalil akidah harus bersifat qath’iy dan tidak boleh bersifat dzanni (tidak pasti/dugaan).

Akidah Islam adalah asas bagi Islam, asas bagai pandangan hidup, asas bagi negara, konstitusi dan perundang-undangan, serta asas bagi segala sesuatu yang lahir dan dibangun dari atau di atas akidah, baik itu berupa pemikiran, hukum maupun persepsi Islam. Akidah Islam juga menjadi qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis), qa’idah fikriyah (landasan pemikiran), sebagai aqidah siyasiyah (akidah yang bersifat politis). Sebab, ide-ide, hukum-hukum, pendapat-pendapat, dan persepsi-persepsi yang lahir atau tumbuh di atas akidah terkait dengan urusan-urusan dunia dan tata cara pengaturannya, seperti halnya juga terkait dengan urusan akhirat.

Akidah Islam juga menjadi asas yang mengatur seluruh urusan dunia. Di dalamnya terdapat hukum-hukum tentang jual-beli, sewa menyewa, perwakilan, jaminan (garansi), pemilikan, pernikahan, syirkah, warisan dan lain-lain. Di dalamnya juga terdapat hukum-hukum yang berkaitan dengan penjelasan tatacara pelaksanaan hukum yang mengatur urusan-urusan dunia, seperti hukum wajib adanya amir bagi sebuah jama’ah, termasuk hukum dan tatacara pengangkatan amir, melakukan koreksi/kritik dan taat kepadanya. Sama halnya dengan hukum-hukum jihad, perdamaian, gencatan senjata, atau seperti hukum tentang ‘uqubat (sanksi) dan lain-lain. Dengan demikian akidah Islam adalah akidah yang mengatur segala urusan hingga bisa disebut sebagai aqidah siyasiyah (akidah yang bersifat politik). Karena, arti dari politik (siyasah) adalah pengaturan dan pemeliharaan seluruh urusan umat.

Akidah Islam juga merupakan akidah yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan dan peperangan, baik dalam mengemban dakwahnya, mempertahankannya maupun dalam menegakkan negara -yang berlandaskan pada akidah tersebut-, yang akan melindungi akidah dan tetap berdiri di atas akidah Islam serta berusaha melaksanakan hukum-hukumnya. Juga dalam melakukan koreksi terhadap penguasa apabila mereka mengabaikan pelaksanaan hukum-hukum Islam dan melalaikan penyebarluasan risalah Islam ke seluruh dunia.

Akidah Islam menuntut pengesaan hanya terhadap Allah, melalui ibadah dan ketundukan serta pengakuan bahwa hanya Allahlah pembuat peraturan (tasyri’). Menolak segala bentuk ubudiyah (penyembahan) kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhluk-Nya, baik berupa patung, hukum thaghut (peraturan dan undang-undang yang tidak berasal dari Allah), atau mengikuti hawa nafsu dan syahwat semata.

Allah Swt adalah satu-satunya Khaliq (Pencipta) yang berhak diibadahi. Dialah Sang Penguasa, Maha Pengatur, Pembuat Hukum, Sang Penunjuk, Pemberi Rizki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, serta Maha Penolong. Seluruh kekuasaan berada di tangan-Nya. Ia berkuasa atas segala sesuatu, tidak bersekutu dengan siapapun dari ciptaan-Nya.

Akidah Islam juga menuntut hanya Rasul Muhammad saw sebagai satu-satunya panutan di antara semua makhluk yang ada. Tidak boleh mengikuti selain Rasulullah Muhammad, dan tidak diterima selain dari beliau. Beliaulah yang telah menyampaikan syari’at Rabbnya. Tidak diperkenankan mengambil syari’at selain dari beliau (siapapun orangnya), atau dari agama dan ideologi selain Islam, atau dari para pakar hukum. Seorang muslim wajib mengikuti dan mengambil hukum hanya dari Rasul saw berdasarkan firman Allah Swt yang artinya :

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS al-Hasyr [59]: 7)

Sementara di ayat lain allah swt juga menegaskan :

(Dan) Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan (hukum) akan ada pilihan (hukum lain) tentang urusan mereka. (QS al-Ahzab : 36)

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. (QS an-Nisa : 65)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS an-Nur : 63)

Akidah Islam juga menuntut kewajiban menerapkan Islam secara sempurna dan totalitas. Diharamkan menjalankan (hukum Islam) sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya, atau menerapkannya secara bertahap. Kaum Muslim diperintahkan untuk menerapkan semua yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya setelah turun firman-Nya:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmatKu kepadamu dan telah Kuridhai Islam menjadi agamamu. (QS al-Maidah : 3)

Dari pandangan tersebut jelas bahwa akidah islam berbeda dengan akidah sosialisme komunis maupun akidah kapitalisme. Akidah komunis yang menganggap materi adalah sumber kehidupan dan bersifat azali jelas bertentangan dengan islam karena konsep azali menunjukkan bahwa ia tidak memerlukan sesuatu yang lain (berdiri sendiri) dan tidak memiliki keterbatasan sementara islam memandang allah sebagai zat yang azali jelas sesuai dengan realitas bahwa jika ada tuhan selain dia maka pasti dunia ini akan hancur karena jika islam mengenai konsep polytheisme maka berarti tuhan memiliki keterbatasan dan kelemahan masing-masing sehingga akan timbul permasalahan baru tentang keberadaan tuhan sebagai zat yang maha kuasa dan wajib disembah yang justru ia tidak ada bedanya dengan makhluknya sendiri yang juga memiliki kelemahan, maka siapakah tuhan sebenarnya ? tentu hanya dia yang satu (allah swt) tuhan semesta alam dan tiada tuhan selainnya. Oleh karenanya akidah islam jelas menuntut keyakinan bahwa hanya allah sebagai al-khaliq alam semesta dan seisinya yang juga menyediakan seperangkat aturan bagaimana mengatur kehidupan ini. Konsep penciptaan manusia sebagai khalifah fil ardhi tiada lain merupakan konsekuensi tentang amanah bagi makhluknya untuk mengatur kehidupan beradasarkan perintahnya. Allah menegaskan dalam QS. Al-maidah : 48 bahwa untuk masing umat diantara manusia, allah telah menetapkan syariatnya sendiri-sendiri. Oleh karenanya islam sebagai agama paripurna (QS. Al-maidah : 3, 48,  dan QS.an-nahl : 89) jelas menunjukkan kesempurnaan alqur’an yang mengatur semua aspek kehidupan dan membenarkan terhadap kitab-kitab sebelumnya.

Oleh karenanya wujud penyembahan kepada allah SWT harus di tunjukkan secara totalitas (kaffah) bahwa islam mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan sesamanya. karenanya inilah konsekuensi keimanan yang sesungguhnya. Allah berfirman :

“Apakah kamu beriman kepada sebagian isi al-kitab (taurat) dan ingkar kepada sebagian yang lain ?”. Wallahu a’lam bissawab

* Penulis adalah mahasiswa semester 5 pendidikan kewarganegaraan dan hukum fakultas ilmu sosial dan ekonomi universitas negeri Yogyakarta.

Daftar pustaka :

Abdurrahman, Hafidz. 2007. Diskursus Islam politik dan spiritual. Bogor : al-azhar press

An-nabhani, Taqiyuddin, 2003. Peraturan hidup dalam islam. Bogor : pustaka thariqul izzah

Abdullah,  Muhammad Husain. 2007. Studi dasar-dasar pemikiran islam. Bogor : pustaka thariqul izzah Iskandar, Arief B. 2009. Materi dasar islam ; islam mulai akar hingga daunnya. Bogor : al-azhar press

menggugat demokrasi

Posted: December 30, 2009 in politik

MENGGUGAT DEMOKRASI

Oleh : Moh Ikmal

Pemerintahan yang didasarkan pada pilihan orang banyak (demokrasi) dapat mudah dipengaruhi oleh para demagog dan akhirnya akan merosot pada kediktatoran (Aristoteles).

Democracy is worst possible form of government (Winston churchil, mantan PM inggris).

  1. 1. Melacak akar sejarah

Penting kiranya bagi kita semua untuk mempersoalkan kredibiltas demokrasi sebagai bentuk negara yang berlaku di setiap negara. Sejak zaman perdebatan tentang bentuk negara telah menjadi perdebatan yang panjang dan ramai yang saat itu hanya mengenal tiga bentuk yaitu monarkhi, oligarki dan demokrasi (DR.JH. Rapar Th.D.Ph.D, 1991 : 67). Menurut Herodotus (485-430 SM) konon telah terjadi perdebatan yang hangat diantara tokoh termasyhur tentang konsep politik yang akan di gunakan dipersia. Perdebatan tersebut akhirnya sampai pada proses pemilihan dari sekian bentuk pemerintahan yang di ajukan oleh tujuh tokoh dan memilih monarkhi sebagai bentuk negara setelah mempertimbangkan aspek kebaikan dari beberapa bentuk yang lainnya.

Plato yang lahir sesudah itu (428 SM) mengemukakan lima bentuk negara sesuai dengan kondisi jiwa manusia. Karena bagi plato negara dan manusia adalah sederajat. Kelima bentuk negara yang di ajukan plato menempati aristokrasi sebagai urutan pertama dengan anggapan bahwa bentuk pemerintah ini akan senantiasa diarahkan kepada kebajikan dan keadilan karena berada ditangan para cendekiawan yang senantiasa akan bijaksana dalam setiap kebijakannya. Namun seiring dengan perkembangannya ternyata bentuk pemerintahan aristokrasi telah menimbulkan keretakan dan pertentangan di antara para keluarga-keluarga aristocrat terutama generasi muda ketika mereka mengambil bagian dalam pemerintahan negara. Hal ini terjadi karena kadar idealisme mereka tidak sama dengan pendahulu mereka dimana generasi muda dapat memperoleh kekuasaan dengan mudah.sehingga negara tidak hanya menjadi alat kepentingan untuk sekelompok orang dalam memperoleh kekuasaan. Demikian juga seperti timokrasi yang pada akhirnya berujung pada pendewaan terhadap kehormatan yang akhirnya berujung kepada tatanan masyarakat pecinta uang (lover of money). Begitu dan seterusnya dari berbagai bentuk pemerintahan yang ada selalu terjadi proses pemerosotan yang semakin parah terutama ketika menerapkan bentuk pemerintah oligarkhi yang di pegang golongan elit penguasa yang kaya.

Oleh karenanya mereka lalu bangkit dan bersatu melawan orang-orang kaya yang telah memeras dan menindas mereka selama itu. Kebangkitan untuk melawan penindasan telah membawa mereka pada bentuk pemerintahan yang dimana penguasa dan rakyat adalah sama dan mereka dipilih oleh rakyat dan berasal dari rakyat. Inilah yang menurut plato sebagai pemerosotan ideal bentuk keempat dimana setiap orang semakin mengejar kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas yang pada akhirnya demokrasi akan mengarah kepada bentuk tirani.

Dari berbagai pergulatan pemikiran dalam merumuskan bentuk pemerintahan yang kemudian mengambil kesimpulan berdasarkan kecermatan dan pertimbangan fakta sehingga menetapkan demokrasi sebagai pilihan sesungguhnya akan menghadapi masalah baru baik dari aspek substansi maupun fakta empiris demokrasi yang semu dan ilusi tersebut.

  1. 2. Demokrasi dan kedaulatan semu

Secara teoritis, berdasarkan kesepakatan umum demokrasib adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebagai dinyatakan oleh mantan presiden AS Abraham Lincoln, karena inilah sebenarnya inti kedaulatan rakyat yang terkandung dan memiliki konsekuensi tersendiri dalam praktek pemerintahan demokratis itu. (farid wajdi, 2009 : 16). Dalam ungkapan lain menurut internasional commission of jurist dalam konferensinya dibangkok mengenai perumusan yang paling umum mengenai sistem politik yang demokratis adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil rakyat yang di pilih oleh mereka dan yang bertanggung jawa kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas (budiardjo, 2000 dalam ilusi negara demokrasi, 2009 : 17).

Dari beberapa teori diatas, jelaslah bahwa kedaulatan rakyat menempat posisi yang tinggi dalam merumuskan kebijakan politik negara melalui para wakilnya di parlemen namun justru disinilah letak persoalan yang dihadapi model pemerintahan ini baik pada tataran teori maupun fakta empris yang selalu berbenturan. Menempatkan kedaulatan berada ditangan rakyat dengan hak bagi setiap warga negara untuk merumuskan kebijakan politik jelas akan menimbulkan berbagai pertentangan dan benturan kepentingan sebagai akibat akses liberalisasi pemenuhan hak dan kemerdekaan setiap individu sehingga pada tataran tertentu menyebabkan tirani minoritas atas mayoritas yang dengan bahasa lain mengalamai pergeseran nilai kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan yang semu dan absurd dibalik topeng demokrasi yang sesungguhnya kedaulatan hanya dimiliki oleh segelintir orang atau elit-elit tertentu dan para pemilik modal. Pada tataran yang lebih ekstrim kedaulatan para pemilik modal telah merambah kepada kedaulatan politik suatu negara yang ditandai dengan melemahnya kekuasaan dan kebebasan negara akibat cengkeraman kapitalisme global yang pada akhirnya  berujung kepada proses dimana perusahaan mengambil alih kebijakan politik negara (Noreena hertz, 2005 : 243).

Bagaimana dengan Indonesia ? ternyata Indonesiapun tak jauh beda dimana kedaulatan hanya berada ditangan segelintir orang dan wajar jika banyak sekali produk perundang-perundangan yang tidak mewakili kepentingan mayoritas rakyat seperti UU migas, UU listrik, UU SDA, UU penanaman modal, UU BHP, yang secara nyata berpihak kepada pemilik modal. Hal inilah mengapa plato sebagaimana di awal sebagai kemerosotan ideal dari bentuk pemerintahan keempat yang diajukannya dengan alasan ketidakmungkinan orang banyak untuk memerintah. Kenyataan seperti tidak hanya terjadi dewasa bahkan sejak demokrasi lahir di yunani saat itu justru lebih banyak di dominasi oleh priode kediktatoran tirani dan oligarkhi pada abad sebelum masehi. Namun benih demokrasi semacam ini hancur sejak negara Sparta yang otoriter mengalahkan Athena dalam perang ploponesia (amien rais, “ Demokrasi dengan Proses Politik” LP3S,1986 dalam ilusi negara demokrasi, 2009 : 10)

Fakta diatas menunjukkan bahwa negara ideal demokrasi masih terbungkus dalam angan-angan hampa yang sulit untuk di wujudkan dengan harapan dapat memenuhi prinsip keadilan dan kesejahteraan yang hakiki sementara prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat yang serba dengan kekurangan dan benturan kepentingan. Memang seringkali kita selalu terjebak dalam logika antithesis dengan mengatakan bahwa lawan demokrasi adalah totaliterianisme  dan pemerintahan yang tidak demokratis sudah pasti totaliter yang memiliki kesan buruk, kejam, dan bengis. Logika inilah yang mengantarkan kita tidak mampu berfkir jernih melihat realitas politik termasuk juga terjadi pada diri umat islam yang berusaha mencari titik temu antara demokrasi dan islam dengan menyamakan prinsip syuro (bermusyawarah) dalam islam dan demokrasi yang jelas kedua hal tersebut sangat bertolakbelakang 1800. Oleh karena itu kebobobrokan fakta empiris demokrasi mungkin akan semakin menguatkan tesis bahwa demokasi tidak lebih dari sekedar ilusi

Penulis adalah mahasiswa pendidikan kewarganegaraan dan hukum semester 5 FISE UNY serta aktivis harakah islam

Daftar pustaka :

DR. JH. Rapar, Th.D, Ph, D. 1991. seri filsafat politik 1 “ Filsafat Politik Plato”. Jakarta : rajawali press

Farid Wadjdi & Siddiq Aljawi, 2009. Ilusi Negara Demokrasi. Bogor : Al-Azhar Press

Noreena hertz, 2005. Perampok negara ; kuasa kapitalisme global dan matinya demokrasi. Yogyakarta : Alenia

Abdul qadim zallum,  1990. Ad-Dimukrotiyyah Nidzam Al-Kufri ; Yahrumu Akhodzaha Aw Ad-Da’watu Ilaiha. Hizbut-tahrir

menyingkap tabir hukum

Posted: December 23, 2009 in hukum

wajah peradaban manusia

Posted: December 23, 2009 in sosial budaya

pemikiran politik

Posted: December 23, 2009 in politik